Inilah Mekanisme dan Syarat Menjadi CPNS Terbaru Sesuai PP No 11 Tahun 2017
Inilah Mekanisme dan Syarat Menjadi CPNS Terbaru Sesuai PP No 11 Tahun 2017
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia atau PP Nomor 11 Tahun
2017 disebukan bahwa Manajemen PNS
meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan CPNS/PNS;
c.
pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier; f. promosi;
g.
mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k.
disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n.
perlindungan.
Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
- Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
- Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
- Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Untuk melaksanakan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Terkait mekanisme pengadaan
CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PPNomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain
Adapun Persyaratan CPNS
terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun2017 adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah;
Demikian info singkat Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017. Selengkapnya silahkan Download PP Nomor 11 Tahun 2017. (klik disini)
Posting Komentar untuk "Inilah Mekanisme dan Syarat Menjadi CPNS Terbaru Sesuai PP No 11 Tahun 2017"
Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik..