File Perpres No. 38 Tahun 2020: Daftar jabatan yang dapat diisi oleh pppk (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
Di bawah ini adalah download pdf file peraturan presiden (perpres) nomor 38 tahun 2020 tentang daftar jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pppk p3k.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BERIKUT ADALAH KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA:
Pasal 2 - Perpres Nomor 38 Tahun 2020
- Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
- JF; dan
- JPT.
- JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Pasal 3- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
- Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
- Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
- menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai
berikut:
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
- Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
- bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
- Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
- Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
- bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
- Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
- Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
- Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
- Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
- Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pasal 7- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
- Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 10- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11- Perpres Nomor 38 Tahun 2020
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres_no_38_tahun_2020.pdf
atau bisa langsung anda baca filenya di bawah ini:
Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 PDF
Anda bisa mendownloadnya melalui link berikut:Perpres_no_38_tahun_2020.pdf
atau bisa langsung anda baca filenya di bawah ini:
DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Berikut list jabatannya:- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebijakan
- Analis Kepegawaian
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Analis Perkebunrayaan
- Apoteker
- Arsiparis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Auditor Kepegawaian
- Bidan
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Kinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- Inspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Medik Veteriner
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prostetis
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas I(eselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perikanan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan Ikan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Teknologi Pembelaj aran
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Siaran
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Rescuer
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
Posting Komentar untuk "File Perpres No. 38 Tahun 2020: Daftar jabatan yang dapat diisi oleh pppk (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)"
Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik..