Download Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 PDF
Dibawah ini adalah download pdf file instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PDF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
- 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- 2. Sekretaris Kabinet;
- 3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- 6. Para Gubernur; dan
- 7. Para Bupati/Wali kota.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
KEDUA : Khusus Kepada:
- 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
- a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan
- b. meiaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- 2. Menteri Dalam Negeri untuk:
- a. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
- b. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota;
- c. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur / peraturan bupati/wali kota;
- d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
- e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk:
- a. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalarn penCegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupatenlkota; dan
- b. melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
- a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
- b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
- c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
- a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
- b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
- c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan
- d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
- 6. Para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
- a. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe:ngendahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya
- b. menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain:
- 1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lairr meliputi:
- a) perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
- (1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi clengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- (2) membersihkan tangan secara teratur;
- (3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
- (4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
- b) perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi:
- (1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- (2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- (3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
- (4) .upaya pengaturan jaga jarak;
- (5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- (6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Cororta Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- (7) fasilitasi dalam deteksi Cini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 2) kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus . Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat darr fasilitas umum.
- 3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi:
- a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- c) tempat ibadah;
- d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- e) transportasi umum;
- f) kendaraan pribadi;
- g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
- h) apotek dan toko obat;
- i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
- j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
- l) tempat pariwisata;
- m) fasilitas oelayanan kesehatan;
- n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
- o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4) perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 5) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
- 6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa: a) teguran lisan atau teguran tertulis; b) kerja sosial; c) denda administratif; atau d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
- 7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) bagi masyarakat.
- 9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
- c. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.
- d. Dalam pelaksanaar, pelnerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KETIGA :
Segala biaya yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT:
Melaksanakan Instruksi Presidcn ini dengan penuh tanggung jawao.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Selengkapnya bisa Anda baca pada file instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan hukum civid-19 pdf di bawah ini.
Download Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 PDF
Anda bisa mengunduhnya melalui link berikut: Inpres No 6 Tahun 2020.pdf
atau bisa anda baca langsung filenya berikut ini:
Demikian Download Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 PDF. Semoga bermanfaat :)
Posting Komentar untuk "Download Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 PDF"
Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik..