Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara PDF
Dibawah ini adalah download pdf peraturan pemerintah (perpres) nomor 5 tahun 2021 tentang jabatan fungsional analis perbendaharaan negara.
![]() |
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2021 PDF |
Perpres: Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara PDF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai derrgan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerint-ah Nomor 7 Tahun l977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun l977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentarrg Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-gundangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 6 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 202l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lydia Silvanna Djaman
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara PDF
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
NO | JABATAN FUNGSIONAL | BESARAN TUNJANGAN |
---|---|---|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan | ||
1. | Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama | Rp2.025.000,00 |
2. | Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya | Rp1.380.000,00 |
3. | Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda | Rp1.100.000,00 |
4. | Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama | Rp540.000,00 |
Selengkapnya bisa anda baca pada file perpres nomor 5 tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara pdf di bawah ini.
Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara PDF
Anda bisa mengunduhnya melalui link berikut:
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2021 PDF (di sini)
- Lampiran Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2021 PDF (di sini)
atau bisa langsung anda baca file nya berikut ini:
Posting Komentar untuk "Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara PDF"
Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik..