KELAS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH
Kelas Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Di Sekolah
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Adapun Kelas Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah sebagai berikut:
A. Kelas Jabatan : Guru Ahli Pertama Golongan IIIa (3a) dan IIIb (3b)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 8 | 1280 |
B. Kelas Jabatan : Guru Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 9 | 1385 |
C. Jabatan : Guru Ahli Madya Golongan IVa (4a) IVb (4b) dan IVc (4c)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 11 | 1960 |
D. Kelas Jabatan : Guru Ahli Utama Golongan IVd (4d) dan IVe (4e)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Guru | 13 | 2585 |
E. Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah | 9 | 1385 |
F. Jabatan : Pengawas Sekolah Ahli Madya Golongan IVa (4a), IVb (4b) dan IVc (4c)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah | 11 | 1960 |
G. Kelas Jabatan : Pengawas Sekolah Ahli Utama Golongan IVd (4d) dan IVe (4e)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Jabatan : Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yg meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Nama Jabatan | Kelas Jabatan | Nilai Jabatan |
Pengawas Sekolah | 13 | 2585 |
Demikian informasi tentang Kelas Jabatan Guru Fungsional dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Pangkat dan Golongan 3a 3b 3c 3d 4a 4b 4c 4d dan 4e. Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "KELAS JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH"
Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik..